Sistem jaminan kesehatan untuk semua penduduk (Universal Health Coverage/UHC) mendapat perhatian luas dalam kebijakan publik di berbagai negara dalam beberapa dekade terakhir. Dalam sistem ini, warga negara menikmati sejumlah pelayanan kesehatan secara cuma-cuma. Pelayanan ini umumnya dibiayai oleh negara, melalui kontribusi jaminan sosial wajib, perpajakan umum atau kombinasi kedua-nya. Indonesia telah merintis upaya menuju UHC sejak 2005 melalui Askeskin (Asuransi Kesehatan untuk Masyarakat Miskin), kemudian Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) pada 2008 dan berpuncak pada 2014 dengan diluncurkannya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Policy Brief - Jalan Terjal JKN
1 file(s) 3.48 MB