Indonesia kini memasuki fase kritis dalam menghadapi pandemi covid-19, sejak pertama kali secara resmi mengumumkan kasus infeksi covid-19 pada 2 Maret 2020. Kini, per 7 April 2020 atau hari ke-37, terdapat 2.738 kasus positif terinfeksi covid-19 di Indonesia dengan 221 orang meninggal dunia. Dengan ini, Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat kematian dari kasus infeksi (case fatality rate/CFR) tertinggi di dunia, yaitu 8,1 persen.
Dengan penanganan yang tepat dan memadai, WHO menyebutkan CFR dari covid-19 seharusnya dapat ditekan dibawah 1,0 persen. CFR rata-rata global sendiri saat ini di kisaran 5,6 persen. Dengan demikian, CFR Indonesia yang kini 8,1 persen menunjukkan 2 kemungkinan yang keduanya merupakan situasi darurat: sistem kesehatan nasional telah mencapai batas kapasitasnya, atau ketidaksiapan pemerintah menghadapi dan mendeteksi penyebaran wabah covid-19.
Terkini, meski telah menetapkan status darurat kesehatan berdasarkan Keppres No. 11/2020, namun pemerintah hanya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui PP No. 21/2020. Dengan kondisi saat ini, dimana perubahan kebijakan bersifat moderat namun diimplementasikan secara terbatas dan lambat, kami memproyeksikan ke depan jumlah kasus infeksi covid-19 Indonesia masih akan terus meningkat, menembus 10 ribu kasus pada hari ke-51, menjelang bulan Ramadhan 24 April 2020, dan menembus 100 ribu kasus pada hari ke-73. Proyeksi mengkhawatirkan ini mengharuskan adanya perubahan kebijakan dan kecepatan implementasinya secara drastis untuk menahan ledakan secepatnya. Saat ini adalah masa yang sangat krusial. Desperate times ask desperate measures.