Pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) yang melanda, membuka kerentanan struktural APBN yang telah menahun: terbatasnya kapasitas fiskal, besarnya beban belanja terikat, defisit anggaran yang telah menjadi norma, dan ketergantungan pada pembiayaan utang yang masif.
Berbekal Perppu No. 1/2020, pemerintah merombak postur dan alokasi APBN 2020 secara signifikan hanya dengan Perpres. Untuk menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan dari dampak Covid-19, melalui Perpres No. 54/2020, defisit anggaran melonjak drastis dari Rp 307 triliun (1,76 persen dari PDB) menjadi Rp 853 triliun (5,07 persen dari PDB), dengan pembiayaan utang menembus Rp 1.000 triliun. Dengan disahkannya Perppu No. 1/2020 yang merelaksasi batas defisit 3 persen dari PDB selama 3 tahun ini menjadi UU, pola stimulus dan defisit signifikan yang dibiayai utang secara masif, diduga kuat akan berulang hingga 2022.