Usaha Ultra Mikro

Di setiap krisis, sektor informal adalah pahlawan. Sektor yang selalu dipandang sebelah mata karena dijalankan pengusaha tidak terdidik bermodal kecil, menjual produk berkualitas rendah untuk konsumen kelas bawah, produktivitas rendah, bahkan karena informalitas-nya kerap dituding menghindari pajak dan regulasi ini, menjadi andalan penghidupan ratusan juta tenaga kerja di negara-negara berkembang. Usaha mikro adalah mata air tak pernah kering untuk puluhan juta anak negeri mengais rezeki.

Di Indonesia, usaha mikro adalah sangat besar, karenanya sektor informal mendominasi. Dari Sensus Ekonomi 2016, jumlah usaha mikro dan kecil (UMK) mencapai 26 juta unit atau 98,7 persen dari total usaha nonpertanian, dengan menyerap lebih 59 juta orang, atau 75,3 persen dari total tenaga kerja nonpertanian. UU No. 20/2008 mendefinisikan usaha mikro dan kecil sebagai usaha dengan omset tahunan berturut-turut maksimal Rp 300 juta dan Rp 2,5 miliar.

UMK pedesaan umumnya bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan. Sedangkan UMK perkotaan umumnya bergerak di sektor perdagangan, industri rumahan dan jasa. Untuk memahami profil dan karakteristik usaha ultra mikro perkotaan di sektor informal, pada Maret dan Juli 2020, IDEAS melakukan survey non-probabilitas dengan teknik purposive sampling terhadap 565 usaha ultra mikro di Jabodetabek. Dalam riset IDEAS ini, responden usaha ultra mikro adalah usaha di sektor perdagangan dengan kriteria usaha tanpa pegawai, tanpa lokasi usaha, tanpa kendaraan bermotor (motor-mobil), dan bukan merupakan distributor usaha besar.