Pandemi Covid-19 telah menciptakan kerusakan ekonomi skala-besar, memukul hampir seluruh sektor ekonomi secara keras, dan menghempaskan jutaan pelaku ekonomi dalam waktu singkat, terutama pelaku ekonomi kecil. Berbeda dengan krisis sebelumnya yang disebabkan oleh krisis keuangan dan perbankan, krisis saat ini yang disebabkan oleh pandemi telah membuat usaha mikro ikut mengalami kejatuhan yang dalam.
Dari sekitar 64,2 juta pelaku usaha di Indonesia, sekitar 98,7 persen diantaranya adalah pelaku usaha mikro, dengan aset maksimum Rp 50 juta. Dan dari 63,4 juta usaha mikro ini, sekitar 48 juta diantara-nya diperkirakan adalah usaha ultra mikro, pelaku ekonomi terkecil yang selama ini tidak pernah bisa mengakses kredit mikro perbankan sekalipun karena ketiadaan agunan.
Dengan karakter usaha bersifat harian (daily basis), menjual produk yang langsung dikonsumsi masyarakat, dan bertransaksi tatap muka secara langsung dengan uang tunai (cash basis), usaha ultra mikro banyak mengalami disrupsi di era pandemi ini. Kebijakan contain–ment dan jatuhnya mobilitas masyarakat, memukul usaha ultra mikro secara signifikan melalui jatuhnya permintaan, terhambatnya operasional usaha, sulitnya memperoleh bahan baku, terhambatnya produksi hingga ketiadaan permodalan.