Dunia zakat nasional diguncang rilis Kementrian Agama (Kemenag) tentang “Daftar 108 Lembaga yang Telah Melakukan Pengelolaan Zakat Tanpa Izin Sesuai Regulasi” pada 20 Januari 2023 yang lalu. Langkah Kemenag ini mengejutkan karena kontraproduktif dan bertentangan dengan upaya peningkatan kepercayaan publik kepada lembaga zakat dalam rangka optimalisasi potensi dana zakat nasional untuk akselerasi penanggulangan kemiskinan.
Rilis 108 lembaga tak berizin ini, yang seluruhnya adalah lembaga amil zakat (LAZ), adalah kampanye negatif bagi LAZ yang merupakan bentukan masyarakat sipil. Padahal banyak lembaga zakat yang ada di dalam daftar tersebut tercatat sudah lama berdiri, bahkan jauh sebelum lahirnya UU No. 23/2011. Mereka umumnya sudah dikenal luas masyarakat, dipercaya dan memiliki kredibilitas yang tinggi, yang terbukti dari kepercayaan muzakki dan penghimpunan dana mereka yang konsisten, bahkan terus meningkat dari waktu ke waktu, terlepas dari soal perizinan.