REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur IDEAS (Indonesia Development and Islamic Studies), Yusuf Wibisono memandang Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) tanggal 12 Juli 2023 cukup progresif. Dalam aturan yang baru tersebut Bank Umum Konvensional (BUK) yang memiliki UUS baru diwajibkan spin-off bila share asset lebih dari 50 persen dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp 50 triliun.
Kebijakan OJK tentang kewajiban spin off UUS dari induk konvensional ini sangat positif dan melanjutkan best practice dari UU Perbankan Syariah No. 21 / 2008. Dalam hal ini, OJK telah bersikap sangat progresif dalam menjalankan amanat UU No. 4/2023 tentang PPSK yang menyatakan bahwa ketentuan terkait spin-off UUS kini diserahkan ke OJK.
Menurutnya, arah besar kebijakan OJK bahwa kewajiban spin off UUS ini tidak hanya bagi bank namun juga semua lembaga jasa keuangan lainnya, benar-benar merupakan langkah progresif dan menjadi preseden sangat baik dalam pengembangan industri perbankan dan keuangan syariah nasional. UUS diperkenalkan dan dikembangkan diatas argumen infant industry, bahwa industri yang baru tumbuh perlu dilindungi dan difasilitasi agar tumbuh dewasa, stabil dan mampu bersaing.
Kemudahan yang dinikmati UUS terentang dari permodalan yang lebih kecil, izin dan lisensi mengikuti induk konvensional hingga adopsi strategi leveraging seperti menggunakan jaringan ATM dan aplikasi e-banking induk.UUS adalah insentif bagi pelaku perbankan dan jasa keuangan konvensional agar bersedia ikut mengembangkan industri perbankan dan keuangan syariah.
“Agar kredibel, insentif yang diberikan ini tidak boleh tak terbatas, harus ada disiplin pasar,” tuturnya.
Berikut substansi pengaturan POJK terkait unit usaha syariah perbankan tersebut:
1. Kewajiban penyediaan dana usaha sebesar Rp 1 triliun untuk pembukaan UUS baru dan pemenuhan secara bertahap bagi UUS yang sudah berdiri.
2. Seluruh direksi dan dewan komisaris BUK yang memiliki UUS wajib bertanggung jawab terhadap pengembangan UUS.
3. BUK yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50 persen dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp 50 triliun wajib untuk melakukan pemisahan UUS (spin off).
4. Pemisahan UUS dapat dilakukan dengan mendirikan bank umum syariah (BUS) baru atau mengalihkan hak dan kewajiban UUS ke BUS yang telah ada.
5. OJK dapat meminta pemisahan UUS dalam rangka konsolidasi perbankan syariah untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah.
6. BUK yang memiliki UUS wajib memiliki strategi jangka panjang untuk pengembangan bisnis UUS ke depan yang sesuai kebijakan OJK.
7. UUS dapat memanfaatkan sumber daya BUK induk.
Sumber: https://sharia.republika.co.id/berita//rykalp502/pakar-syariah-yakin-banyak-uus-bank-spin-off-meski-aturan-lebih-lemah?utm_source=whatsapp