Fatwa MUI Haram Beli Produk Israel, ini Kata Pakar Ekonomi Syariah

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh setelah menyampaikan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina di Kantor MUI, Jumat (10/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA — Pakar Ekonomi Syariah, Yusuf Wibisono menjelaskan bahwa boikot adalah gerakan non kekerasan yang legal. Boikot merefleksikan etika dan moral konsumen dalam keputusan membeli dan konsumsi. Secara empiris, tidak ada keputusan ekonomi yang tidak berimplikasi pada pilihan moral dan etika tertentu.

Yusuf mengatakan bahwa seluruh aktivitas ekonomi adalah value chain dan untuk setiap rantai nilai itu konsumen turut bertanggungjawab. Keputusan membeli dan konsumsi adalah cara yang paling jelas bagi konsumen dalam mengekspresikan pilihan moral mereka.

“Boikot kepada Israel terbenarkan karena lebih tujuh dekade Israel secara konsisten menunjukkan kejahatan dan kebijakan apartheid-nya atas Palestina,” kata Yusuf kepada Republika, Kamis (14/11/2023)

Ia menegaskan, banjir kecaman dan kutukan masyarakat dunia tidak pernah merubah sedikitpun kebijakan dan sikap Israel dalam penjajahannya atas Palestina.

“Boikot akan melemahkan kekuatan Israel, ketika boikot menjadi gerakan sistematis jangka panjang, bukan kerumunan sporadis jangka pendek,” ujar Yusuf.

Pakar ekonomi syariah ini menyampaikan, boikot ekonomi bertujuan memberi tekanan kepada Israel agar menghentikan pendudukannya atas wilayah Palestina, memberi hak-hak warga Palestina secara penuh dan mengizinkan pengungsi Palestina untuk kembali ke Tanah Air mereka.

Logika boikot adalah melakukan tekanan, bukan diplomasi, persuasi atau dialog. Strategi diplomasi untuk mencapai hak-hak bangsa Palestina selama ini terbukti gagal karena Israel menikmati proteksi dan imunitas hegemoni kekuatan dunia. Logika dialog dan persuasi terhadap Israel menunjukkan kebangkrutannya karena tidak ada efek jera bagi Israel tentang mengerikannya penjajahan, bahkan penindasan Israel justru makin meningkat.

“Boikot adalah ekspresi dari pilihan moral konsumen yang sah dan legal, tidak heran jika boikot sebagai ekspresi perlawanan non kekerasan atas kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Israel, tidak hanya terjadi di Indonesia saja,” jelas Yusuf.

Ia menerangkan, boikot ekonomi terhadap Israel telah lama menjadi fenomena global. Boikot masyarakat global terhadap Israel diinisiasi oleh gerakan Palestinian Civil Society Call for Boycott, Divestment and Sanctions (BDS) sejak 2005.

Mekanisme boikot adalah dilema yang dialami negara atau perusahaan terkait penurunan kinerja ekonomi dan finansial akibat boikot. Semakin signifikan penurunan kinerja ekonomi dan finansial, semakin besar daya tekan boikot terhadap perubahan kebijakan.

Untuk diketahui, belum lama ini dikeluarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. MUI mengharamkan kegiatan mendukung agresi Israel terhadap Palestina, dan mengharamkan mendukung pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung.

Terkait hal itu, MUI juga merekomendasikan umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Secara lengkap, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut:

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus di distribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Rekomendasi

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Sumber :https://khazanah.republika.co.id/berita/s43hjh451/fatwa-mui-haram-beli-produk-israel-ini-kata-pakar-ekonomi-syariah