OJK Turunkan Suku Bunga Pinjol, Ekonom: Masih Tinggi, harusnya Setara dengan KUR

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberi sambutan saat Peluncuran Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028-Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif di Jakarta, Jumat 10 November 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan (roadmap) Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) periode 2023-2028 seiring dengan maraknya kasus jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.COJakarta – Ekonom dari Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menanggapi aturan baru yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengenai batas maksimum tingkat bunga pinjaman online atau Pinjol yang diturunkan secara bertahap.

Yusuf menyebut, tingkat bunga yang diputuskan oleh OJK sebenarnya masih tinggi. “Tingkat bunga maksimal ini masih cukup tinggi, terutama bunga maksimum untuk kredit konsumtif yang 0,3 persen per hari, setara 9 persen, per bulan atau 108 persen per tahun,” kata Yusuf dalam keterangannya kepada Tempo pada Sabtu, 11 November 2023.

Sebelumnya, OJK telah mengatur tingkat bunga pinjaman maksimum untuk pinjaman produktif yaitu 0,1 persen per 1 Januari 2024. Sedangkan, untuk pinjaman konsumtif per 1 Januari 2024 tingkat bunga maksimum ditetapkan sebesar 0,3 persen per hari.

Yusuf berharap,OJK ke depan dapat terus menekan batas atas suku bunga di fintech lending. Menurutnya, dalam jangka pendek, bunga maksimum pinjol seharusnya ditetapkan di kisaran 0,05 persen per hari atau bunga 18 persen per tahun, setara dengan tingkat bunga kredit mikro di perbankan.

“Dalam jangka menengah, suku bunga maksimum pinjol seharusnya ditetapkan di kisaran 0,02 persen atau 7 persen per tahun, setara dengan suku bunga KUR. Suku bunga KUR yang kini ada di kisaran  7 persen per tahun adalah benchmark ideal untuk suku bunga yang sepantasnya dikenakan pinjol pada nasabah mereka,” ujar Yusuf.

Selain itu, menurut Yusuf, semestinya tidak ada perbedaan yang mencolok antara suku bunga maksimum pembiayaan produktif dan pembiayaan konsumtif. Alasannya, kemampuan membayar kedua segmen pembiayaan ini sebenarnya tidak banyak berbeda.

“Bahkan kemampuan membayar nasabah pembiayaan konsumtif lebih rendah dari nasabah pembiayaan produktif,” ucap Yusuf.

Peneliti Center of Economics and Law Studies (Celios), Muhammad Andri Perdana juga mengatakan hal yang sama. Ia menyebut tingkat bunga yang diputuskan oleh OJK masih tinggi.

“Ini masih sangat tinggi dibanding bank. Masih jauh. Apalagi kalau perbandingannya dengan lembaga keuangan lainnya termasuk koperasi mungkin ada yang bisa memberikan bunga lebih rendah,” kata Andri kepada Tempo pada Sabtu, 11 November 2023.

Andri menyebut, OJK perlu terus melakukan evaluasi pasca kebijakan ini untuk memastikan apakah tingkat bunga ini dapat membuat masalah pinjol dapat berkurang. Harapannya, tentu tingkat suku bunga fintech lending harus terus ditekan.

Sumber :https://bisnis.tempo.co/read/1795520/ojk-turunkan-suku-bunga-pinjol-ekonom-masih-tinggi-harusnya-setara-dengan-kur