Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Ekonom: Berpotensi Tidak Efektif karena DTKS Bermasalah

Warga antre untuk membeli tabung gas LPG 3kg di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu, 26 Juli 2023. Pemerintah daerah setempat bersama Pertamina menggelar operasi pasar murah dengan Harga eceran terendah (HET) Rp16 ribu per tabung untuk mengatasi kelangkaan LPG 3kg yang terjadi sejak satu bulan terakhir. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

TEMPO.COJakarta – Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) Yusuf Wibisono, menanggapi kebijakan pemerintah soal persyaratan KTP untuk pembelian LPG 3 kg. Menurutnya, rencana membatasi penjualan LPG 3 kg dengan melakukan pendaftaran di agen resmi Pertamina bukan solusi yang berkeadilan.

“Andai berjalan, pembatasan ini berpotensi tidak efektif karena DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) kita sejak lama bermasalah, sedangkan data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) belum diketahui sejauh mana validitasnya,” ujar Yusuf ketika dihubungi Tempo, Kamis, 4 Januari 2023.

Yusuf menilai, masalah utama pembatasan seperti ini adalah efektivitas, di mana mengharuskan calon pembeli LPG 3 kg untuk mendaftar dan mendatangi agen resmi Pertamina yang jumlahnya terbatas dan kemungkinan besar jauh dari tempat tinggal konsumen.

Menurutnya, kewajiban menyerahkan KTP-KK untuk pencocokan data dengan DTKS atau P3KE juga akan menghambat calon pembeli yang tidak memiliki dokumen kependudukan resmi. “Dengan biaya transaksi yang kini lebih tinggi, hal ini akan men-discourage kelompok miskin yang seharusnya paling berhak atas LPG 3 kg bersubsidi,” tuturnya.

Di sisi lain, ekonom itu juga memahami bahwa pemerintah ingin mengendalikan konsumsi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran. “Karena memang sekitar 68 persen konsumsi LPG 3 kg dinikmati oleh kelompok mampu, hanya 32 persen dari subsidi LPG yang dinikmati masyarakat miskin,” kata dia.

Sebagai informasi, per 1 Januari 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan pembeli LPG bersubsidi  3 kg untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu di sub penyalur atau pangkalan resmi Pertamina. Hanya masyarakat yang mendaftar di pangkalan data yang dapat membeli tabung tersebut.

Kementerian ESDM mencatat dari 2020-2022, realisasi volume LPG subsidi terus meningkat rata-rata sebesar 4,5 persen. Sedangkan realisasi LPG non-subsidi rata-rata mengalami penurunan sebesar 10,9 persen.

Berdasarkan tren penyaluran LPG subsidi, prognosa volume penyaluran LPG subsidi di 2023 sebesar 8,22 juta metrik ton (MT), namun dengan adanya transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran, realisasinya bisa ditekan menjadi 8,07 juta MT meskipun masih melebihi kuota yang ditetapkan untuk 2023.

Sumber :https://bisnis.tempo.co/read/1817483/beli-gas-lpg-3-kg-wajib-pakai-ktp-ekonom-berpotensi-tidak-efektif-karena-dtks-bermasalah?utm_source=Digital%20Marketing&utm_medium=Babe