KORANTEMPO, JAKARTA – MENTERI Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mempertimbangkan pemberian bantuan sosial atau bansos untuk keluarga pejudi online. Ia menilai keluarga pejudi online patut masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos. DTKS, yang dikelola oleh Kementerian Sosial, merupakan acuan dalam program pengentasan kemiskinan.
Muhadjir mengatakan praktik judi secara langsung dapat memiskinkan masyarakat sehingga layak mendapat bantuan. Ia menegaskan bansos hanya diberikan kepada anggota keluarga pejudi online, khususnya anak dan istri mereka. Menurut dia, mereka adalah korban karena mengalami kerugian materiil, penurunan kesehatan mental, bahkan sampai berujung pada kematian.
Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono mengimbuhkan, fenomena judi online saat ini berada di tingkat yang sangat meresahkan dan berbahaya. Musababnya, judi online sangat adiktif dengan peluang menang kecil. Ia berujar, kemenangan kecil akan makin menjerumuskan pelaku judi untuk mempertaruhkan harta makin banyak. Hal ini diperburuk dengan iklan yang masif di berbagai media sosial. Risikonya, pertumbuhan transaksi judi online ini menjadi sangat luar biasa.
Pada 2017, PPATK mendeteksi 250 ribu transaksi terkait dengan judi online senilai Rp 2 triliun. Pada 2023, jumlahnya meningkat menjadi 168 juta transaksi senilai Rp 327 triliun yang melibatkan 3,5 juta pelaku judi online. Tanpa upaya pemberantasan yang serius, kata Yusuf, eksposur dan penetrasi judi online akan makin progresif ke depan, terutama pada generasi muda yang sangat fasih dengan gawai dan teknologi informasi.
Tidak hanya menutup situs web judi online, Yusuf meminta pemerintah membongkar dan menangkap para bandar judi online, termasuk para pelindungnya. Langkah berikutnya adalah memberantas ekosistem judi online. Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan harus serius berkoordinasi dengan semua stakeholders untuk memblokir semua rekening bank dan dompet digital yang terindikasi dengan judi online.
Jika pemerintah tetap menyalurkan bansos untuk keluarga pejudi online, Yusuf menyarankan agar rehabilitasi pelaku judi online harus menjadi bagian integral dari kebijakan tersebut. Selama pelaku judi online belum menjalankan rehabilitasi dan dinyatakan sembuh dari kecanduan, pemberian bansos akan menjadi pemborosan uang negara, bahkan menjadi bagian dari ekosistem judi online.
Sumber :https://koran.tempo.co/read/ekonomi-dan-bisnis/488865/bansos-keluarga-pejudi-online