Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional umumnya berlaku efektif untuk 20 tahun. Jika tahun 2025 ini atau setidaknya tahun depan 2026 kita berhasil mengesahkan UU Sisdiknas yang baru, maka inilah undang-undang pendidikan yang mengantarkan kita ke gerbang Satu Abad Kemerdekaan Republik Indonesia di tahun 2045. Inilah masa Indonesia Emas 2045 yang bercita-cita untuk terus mewujudkan Indonesia sebagai Negara Kesatuan yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan.
Dalam Pasal 5 bagian (1) UU No. 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025 – 2045, Visi Indonesia Emas 2045 diukur melalui sasaran visi yang terdiri dari:
- Pendapatan per kapita setara negara maju;
- Kemiskinan menurun dan ketimpangan berkurang;
- Kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional meningkat;
- Daya saing sumber daya manusia meningkat; dan
- Intensitas emisi gas rumah kaca menurun menuju emisi nol bersih.
Bila dilihat dari lima sasaran visi di atas, maka sistem pendidikan nasional yang baru ini memiliki fungsi strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia unggul dan berdaya saing global yang menjadi prasyarat berkurangnya angka kemiskinan secara signifikan serta terjadinya peningkatan kesejahteraan dan pemerataan pendapatan. Agar setara dengan negara-negara maju, maka perlu ada komitmen bersama yang mengikat untuk melakukan lompatan-lompatan besar dalam dunia pendidikan kita. Undang-Undang Sisdiknas yang baru harus sigap dalam memfasilitasi setiap perubahan demi kemajuan pendidikan yang bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat di setiap wilayah teritorial Nusantara, dari Timur hingga ke Barat, dari wilayah pedesaan hingga perkotaan.