MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberi tanggapan terkait persoalan gaji guru dan dosen yang ramai dibicarakan di media sosial. Menurut dia, persoalan gaji tenaga pengajar yang rendah menjadi tantangan bagi keuangan negara. “Banyak di media sosial, saya selalu mengatakan, menjadi dosen atau menjadi guru tidak dihargai karena gajinya enggak besar. Ini juga salah satu tantangan bagi keuangan negara,” kata Sri Mulyani dalam acara Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia, yang disiarkan YouTube Institut Teknologi Bandung (ITB), Kamis, 7 Agustus 2025.
Dia selanjutnya mengatakan bahwa masalah gaji guru dan dosen yang rendah menimbulkan pertanyaan. “Apakah semuanya harus dari keuangan negara ataukah ada partisipasi dari masyarakat?” ucap Sri Mulyani. Lantas, berapa gaji guru dan dosen?
Besaran gaji guru bisa bervariasi, tergantung institusi tempat mengajar, apakah negeri maupun swasta, serta jenjang pendidikannya. Untuk di sekolah negeri, gaji guru juga masih dibedakan lagi berdasarkan statusnya, mulai dari pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hingga guru honorer.
Besaran gaji pokok (gapok) guru PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besaran gapok PNS dibedakan atas golongan (I-IV) dan masa kerja golongan (MKG) selama 0-32 tahun, berkisar Rp 1.685.700 untuk golongan terendah hingga Rp 6.373.200 per bulan.
Sementara itu, gapok guru PPPK merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Besaran gapok PPPK bervariasi untuk golongan I-XVII dan MKG 0-33 tahun, mulai dari Rp 1.938.500 hingga Rp 7.329.000 per bulan.
Guru berstatus PNS dan PPPK juga mendapatkan beberapa tunjangan, seperti tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan pangan, tunjangan profesi, tunjangan khusus, tunjangan sertifikasi, hingga tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP). Tak hanya itu, terdapat pula tunjangan hari raya (THR) keagamaan dan gaji ke-13.
Bagi guru honorer, besaran gaji bisa berbeda-beda tergantung kebijakan institusi tempat mengajar, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Misalnya, seorang guru honorer R4 di Bengkulu (tidak tercantum dalam basis data pemerintah), mengaku digaji Rp 540.000 per bulan. Hal itu disampaikannya di hadapan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 14 Juli 2025.
Ada pula guru honorer yang menerima gaji setara dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Sebagai contoh, sekitar 5.546 guru honorer atau guru tidak tetap (GTT) di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mendapatkan gaji setara UMK pada 2022 lalu.
Pemerintah juga memberikan bantuan insentif untuk guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) pada 2025, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Besaran bantuan insentif untuk guru non-ASN formal sebesar Rp 2.100.000 per tahun, sedangkan guru pendidikan anak usia dini (PAUD) non-formal sebesar Rp 2.400.000 per tahun.
Adapun Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) mengungkap sekitar 74 persen guru honorer digaji di bawah UMK 2024, kurang dari Rp 2 juta per bulan. Hal itu berdasarkan survei daring terhadap 403 responden guru di 25 provinsi pada pekan pertama Mei 2024 dalam momentum Hari Pendidikan Nasional.
Gaji Dosen
Seperti halnya dengan guru, gaji dosen juga bisa bervariasi tergantung status perguruan tinggi (swasta atau negeri). Selain itu, besaran gaji dosen juga menyesuaikan status kepegawaiannya, PNS, PPPK, dosen tetap non-PNS, dan sebagainya.
Besaran gapok dosen PNS merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024, sedangkan gapok dosen PPPK mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Selain itu, dosen PNS dan PPPK juga bisa menerima berbagai jenis tunjangan seperti guru.
Dosen dengan jabatan tertentu juga mendapatkan tunjangan kehormatan. Ketentuannya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Adapun Serikat Pekerja Kampus (SPK) mengungkap sebagian besar dosen menerima gaji bersih kurang dari Rp 3 juta pada kuartal I-2023, termasuk dosen yang telah mengabdi selama lebih dari enam tahun. Sekitar 76 persen responden dosen mengaku harus mengambil pekerjaan sampingan.
Tak hanya itu, dosen di perguruan tinggi swasta lebih rentan digaji rendah. Peluangnya mencapai tujuh kali lebih tinggi untuk menerima gaji bersih di bawah Rp 2 juta per bulan.
Sumber: https://www.tempo.co/ekonomi/disinggung-sri-mulyani-berapa-gaji-guru-dan-dosen–2058314