IDEAS: UUS CIMB Niaga Wajib Spin-Off

Nasabah CIMB Niaga Syariah melakukan transaksi pembelian hewan kurban secara digital menggunakan menu voucher pada internet banking OCTO Clicks di Jakarta, Rabu (21/6/2023). Melalui program tersebut, nasabah berkesempatan mendapatkan tanda terima kasih sebesar Rp 150 ribu. Kemudahan kurban ini diselenggarakan atas kerja sama dengan lembaga mitra/LAZ yang menyediakan dan menyalurkan hewan kurban kepada masyarakat yang membutuhkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur IDEAS (Indonesia Development and Islamic Studies), Yusuf Wibisono mengatakan, dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) tanggal 12 Juli 2023, UUS CIMB Niaga harus segera spin-off. Dalam aturan yang baru tersebut Bank Umum Konvensional (BUK) yang memiliki UUS baru diwajibkan spin-off bila share asset lebih dari 50 persen dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp 50 triliun.

Berdasarkan laporan keuangan pada kuartal I 2023, baru Bank CIMB Niaga yang aset UUS mencapai Rp 64,2 triliun. Sementara Bank Tabungan Negara (BTN) pada laporan keuangannya di semester I 2023 mealporkan nilai asetnya baru mencapai Rp 46,2 triliun. BTN memastikan akan spin-off di kuartal I 2024.

Kemudian ada UUS Bank Permata yang mencatatkan aset Rp 34,6 triliun, untuk aset UUS Maybank Indonesia pada kuartal I 2023 tercatat senilai Rp 39,6 triliun. Sementara UUS Bank Danamon masih di kuartal I 2023 mencatatkan asetnya mencapai Rp 11,3 triliun.

“Dengan aturan OJK ini juga maka UUS besar lainnya akan segera menyusul dalam beberapa tahun ke depan. Pada 2022, aset UUS BTN telah menembus Rp 45 triliun, UUS Maybank tembus Rp 40 triliun dan UUS Bank Permata di kisaran Rp 33 triliun,” rincinya.

Namun, lanjut Yusuf harus diakui pertumbuhan perbankan syariah harus menunggu cukup lama hingga aset UUS diatas mencapai Rp 50 triliun plus tambahan waktu transisi hingga 2 tahun setelahnya.

Ahli Ekonomi Syariah, Adiwarman Karim menilai bila UUS belum siap untuk spin-off meskipun aset sudah melebihi Rp 50 triliun, maka mau tidak mau UUS harus menurunkan kinerjanya.

“Dengan POJK ini pilihannya satu spin off atau dua turunin aset dibawah Rp 50 triliun atau sell down, nurunin aset,” ujarnya.

Dikonfirmasi perihal aturan ini, Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P Djajanegara mengatakan masih akan mempelajari lebih lanjut POJK UUS tersebut.

Sebelumnya, pada bulan lalu, Head of Sharia Consumer CIMB Niaga Bung Aldilla menuturkan, pihaknya terus mendukung pertumbuhan UUS baik spin off maupun tidak. Namun, menurutnya, spin off bukanlah jalan satu-satunya yang bisa dilakukan untuk membesarkan pasar industri syariah.

“Biarlah spin off itu menjadi suatu pilihan bisnis dari setiap bank masing-masing. Jadi, tidak perlu diharuskan. Bagi kami, UUS itu merupakan model yang paling tepat,” ujarnya saat ditemui di sela-sela agenda Media Gathering di Jakarta, Senin (26/6/2023).

Menurut Aldilla, biaya yang akan dikeluarkan oleh UUS lebih efisien dibandingkan bila UUS harus dipaksakan menjadi bank umum syariah (BUS). Menurutnya, dengan tetap mempertahankan model UUS pihaknya juga dapat memanfaatkan jaringan bank konvensional CIMB Niaga untuk terus memacu laju bisnisnya.

sumber: https://sharia.republika.co.id/berita/rykacp502/ideas-uus-cimb-niaga-wajib-spinoff