Evaluasi Pengelolaan Zakat Nasional dibawah UU 23 2011

Dalam masa yang sangat panjang, zakat di Indonesia telah berkembang sebagai pranata sosial keagamaan yang penting dan signifikan dalam penguatan masyarakat sipil Muslim. Sejak awal, partisipasi masyarakat dalam pengelolaan zakat nasional adalah besar dan unik dimana zakat dan dana sosial Islam lainnya menyediakan sumber daya ekonomi yang signifikan untuk penguatan masyarakat muslim, menciptakan masyarakat sipil yang kuat dan independen, lepas dari ketergantungan terhadap bantuan negara.

 

Terbitnya UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, menimbulkan kontroversi yang masif di dunia zakat nasional. UU No. 23/2011 menimbulkan perdebatan sengit karena menghapus sistem desentralisasi zakat nasional dibawah rezim UU No. 38/1999 dan menggantinya dengan sistem sentralisasi dimana kini secara de jure hanya pemerintah saja yang berhak mengelola zakat nasional. Dengan gagasan ini, seluruh bangunan UU No. 23/2011 melakukan penguatan dan mem-beri berbagai privilege kepada organisasi pengelola zakat (OPZ) ben-tukan pemerintah, yaitu BAZNAS, dan di saat yang sama melakukan marginalisasi dan pelemahan kepada OPZ bentukan masyarakat sipil, yaitu LAZ.

 

Implementasi UU No. 23/2011 kemudian, secara efektif per 25 November 2016, 5 tahun sejak disahkannya UU ini, telah menimbulkan kegelisahan di kalangan pegiat zakat, terutama kalangan LAZ seperti LAZ berbasis badan usaha milik negara (BUMN). Bahkan UU No. 23/2011 juga menciptakan ketegangan antara BAZNAS Pusat dan BAZNAS Daerah.

 

Pelaksanaan UU No. 23/2011 diduga telah menyebabkan terjadinya diskriminasi antar sesama operator zakat nasional dimana pendirian BAZNAS di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota menjadi amanat UU tanpa persyaratan apapun dan di saat yang sama pendirian LAZ mendapat mendapat restriksi yang sangat ketat. Pelaksanaan UU No. 23/2011 juga diduga telah menyebabkan terjadinya sentralisasi pengelolaan zakat nasional sepenuhnya di tangan pemerintah, yaitu BAZNAS, dan mensubordinasikan serta memarginalisasikan LAZ di bawah BAZNAS yang statusnya sama-sama sebagai operator zakat nasional.