Ekonom Sebut MK Perlu Periksa Jokowi untuk Usut Politisasi Bansos

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan atau bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden

TEMPO.COJakarta – Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menilai pemanggilan empat menteri dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) belum cukup membuktikan adanya kecurangan dalam Pilpres, terutama soal pembagian bantuan sosial (bansos).

Menurut dia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi perlu dipanggil oleh majelis hakim MK.

“Memanggil presiden ke sidang MK sebenarnya adalah krusial untuk menjernihkan masalah politisasi bansos dalam pilpres 2024 ini,” kata Yusuf dalam pesan tertulisnya kepada Tempo, Minggu, 7 April 2024.

Ia menyebut keempat menteri yang hadir ke persidangan MK pada Jumat lalu hanya memberikan keterangan yang normatif. Namun, sambung dia, pemanggilan presiden bisa saja tak lagi berguna karena presiden berpotensi akan sependapat dengan keterangan keempat menterinya.

Keempat menteri yang diperiksa majelis hakim MK tersebut adalah Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Kehadiran Presiden dalam sidang MK, Yusuf menyampaikan, akan berguna jika empat menteri memberi keterangan yang jujur dan terbuka atas politisasi bansos pada sidang sebelumnya.

“Sehingga dengan demikian menjadi urgent bagi hakim MK untuk melakukan pendalaman substantif kepada Presiden atas keterangan empat menteri atas politisasi bansos,” ucapnya.

Lebih lanjut, Yusuf berpendapat bahwa majelis hakim MK sebaiknya melakukan pendalaman substantif secara mandiri atas politisasi bansos dalam pilpres 2024 ini meski dalam waktu persidangan tersisa yang sempit.

“Ketersediaan data yang berlimpah atas indikasi politisasi bansos dalam pilpres 2024 mengizinkan hakim MK untuk melakukan pendalaman substantif ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, alokasi anggaran program perlindungan sosial (Perlinsos) yang disetujui DPR RI sebesar Rp 496,8 triliun. Program perlinsos yang dijalankan Kemenko PMK, di antaranya subsidi, bansos, dan jaminan sosial.

Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyebut, tidak ada perbedaan pola realisasi anggaran perlinsos dalam enam tahun terakhir, yaitu 2019-2024, kecuali pada 2023. Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) yang cukup rendah pada dua bulan pertama diakibatkan oleh penataan kembali kerja sama Kemensos dan perbankan.

Di sisi lain, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan bahwa Kemensos memperoleh anggaran sebesar Rp 79,214 triliun pada 2024. Dari angka tersebut, sebesar 95,46 persen atau Rp 7,61 triliun untuk alokasi bansos.

“Kalau kita bandingkan anggaran 2023 dan 2024, anggaran Kemensos turun dari Rp 87.275.474.140.000 menjadi Rp 79.214.083.464.000,” kata Risma di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024.

Sumber :https://bisnis.tempo.co/read/1855361/ekonom-sebut-mk-perlu-periksa-jokowi-untuk-usut-politisasi-bansos