Menggugat Pinjaman Pendidikan

Pada tahun-tahun terakhir, keluhan masyarakat terhadap mahalnya biaya kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) semakin nyaring terdengar. Biaya kuliah di PTN yang seharusnya terjangkau kini semakin mahal, bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan biaya kuliah di perguruan tinggi swasta (PTS).

Namun, respons pemerintah cenderung datar, dukungan anggaran untuk PTN terus terbatas. Di sisi lain, biaya operasional PTN tidak henti meninggi. Ketika subsidi stagnan dan tidak mencukupi, kampus secara sederhana membebankan biaya operasional yang tidak tertutupi kepada peserta didik.

Maka, alih-alih berkurang, biaya kuliah yang dibebankan kepada peserta didik terus melambung. Hal ini diperburuk dengan mekanisme penetapan uang kuliah tunggal (UKT) bagi peserta didik yang jauh dari keadilan, di mana besaran UKT yang ditetapkan tidak sesuai dengan kemampuan bayar peserta didik. Banyak peserta didik dibebankan UKT yang jauh melebihi kemampuan finansialnya.

Sumber :https://www.kompas.id/baca/opini/2024/04/22/menggugat-pinjaman-pendidikan