Keberadaan guru memiliki peran besar dalam mendorong peserta didik untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.
Berdasarkan data dari Portal Pendidikan Kemendikbud Ristek dan EMIS Kemenag, sebanyak 2,06 juta orang atau 56% (dari total 3,7 juta orang) Guru di Indonesia merupakan Guru Honorer. Sumber gaji bagi Guru Honorer sampai saat ini masih ditopang oleh Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hasil simulasi kami menunjukkan bahwa jika gaji Guru Honorer hanya ditopang oleh 50-60% Dana BOS, maka secara nasional rata-rata gaji Guru Honorer SD adalah Rp 1,2 juta, Guru Honorer SMP Rp 1,9 juta, Guru Honorer SMA Rp 2,7 juta, Guru Honorer SMK Rp 3,3 juta, Guru Honorer MI Rp 780 ribu, Guru Honorer MTs Rp. 785 ribu, dan Guru Honorer MA Rp. 984 ribu. Bahkan, di banyak wilayah Kabupaten/Kota masih terdapat Guru Honorer yang memperoleh gaji kurang dari Rp 500 ribu. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kesejahteraan Guru Honorer, catatan kebijakan ini merekomendasikan:
- Dalam jangka panjang, diperlukan adanya perbaikan dan pemadanan data baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah untuk meminimalisir miskomunikasi dan mendukung pengambilan keputusan yang tepat dan cepat.
- Dalam jangka pendek, kebijakan pemerintah DKI Jakarta bisa dijadikan sebagai rujukan bagi pemerintah daerah lainnya yaitu mengangkat seluruh Guru Honorer menjadi guru berstatus kontrak kerja individu (KKI).
- Dalam proses meningkatkan kesejahteraan, perlu adanya pendampingan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas Guru Honorer dan menjaga semangat mereka untuk menjadi pendidik dalam bentuk penguasaan teknologi, kurikulum, dan mengembangkan keterampilan pengajaran inovatif.