Dedi Mulyadi Harus Berani Tindak Ormas Pengganggu Arus Investasi

Dedi Mulyadi Harus Berani Tindak Ormas Pengganggu Arus Investasi

TIRTO.ID, JAKARTA – Kehadiran organisasi masyarakat (ormas) yang dinilai menghambat investasi menjadi perhatian serius bagi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Pasalnya, permasalahan ormas ini bukan sekedar keamanan atau ketertiban biasa, melainkan juga mencerminkan kompleksitas hubungan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan politik di tingkat daerah.

Dedi sendiri berjanji akan menyikat ormas yang mengganggu investasi di daerahnya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) juga akan mendorong pendampingan bagi perusahaan-perusahaan investor agar tidak diganggu ormas. Mengingat ormas-ormas itu kerap melakukan pungutan liar dan meminta jatah untuk pembebasan tanah, pembangunan, perekrutan tenaga kerja hingga produksi limbah kepada sejumlah perusahaan.

“Kami membaca fenomena tentang oknum ormas mengganggu investasi. Ini sering menjadi konflik di kawasan industri Jawa Barat,” kata Dedi Mulyadi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Ormas, dalam konteks sosial dan politik, memang sering kali muncul sebagai respons terhadap ketimpangan yang dirasakan oleh masyarakat. Ada ormas yang memiliki tujuan positif, seperti memberdayakan masyarakat dan mengadvokasi hak-hak buruh atau lingkungan.

Namun, tidak bisa dipungkiri juga ada ormas yang berperan sebagai aktor informal yang menghambat investasi dengan cara-cara yang merugikan, seperti meminta pungutan ilegal, melakukan intimidasi terhadap perusahaan, atau menciptakan ketidakpastian hukum bagi investor.

Jika kelompok ini justru menimbulkan keresahan publik, keberadaannya perlu dipertanyakan dan ditertibkan. Maka, keinginan Dedi untuk ‘menyikat’ ormas patut didukung dan diapresiasi. Terlebih apa yang akan dilakukan Dedi semata untuk menjaga iklim investasi di daerahnya agar tidak terganggu.

Berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi di Jabar sepanjang 2024 mencapai Rp251,1 triliun atau sebesar 14,7 persen. Realisasi investasi itu terdiri dari Penanaman Modal Asing (PMA) 10 juta dolar AS dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDA) Rp101,05 triliun.

Capaian itu membuat investasi di Jabar menjadi tertinggi pertama dibandingkan dengan provinsi-provinsi lainnya. Di bawah Jabar ada Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang nilai investasinya Rp241,9 triliun, Jawa Timur Rp147,3 triliun, Sulawesi Tengah Rp139,9 triliun, dan Banten Rp105,6 triliun.

Pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada serentakGubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menelpon usai mengikuti upacara pelantikan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Badiul Hadi, mengatakan dinamika hadirnya ormas di berbagai daerah termasuk Jawa Barat memang perlu dilihat secara komprehensif. Satu sisi, investasi harus didukung untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Di sisi lain, kehadiran ormas ini berkaitan isu sosial, lingkungan dan perlindungan hak-hak masyarakat setempat.

Untuk mengurai benang kusut hubungan antara ormas dan bisnis, menurutnya diperlukan langkah-langkah yang lebih inklusif. Pendekatan dialogis dan mediasi harus dilakukan agar dapat membuka ruang dialog antara pemprov, investor, dan ormas. Tujuannya agar ada kesepahaman tentang investasi yang berdampak pada masyarakat.

Jika tidak, masalah ini akan berlarut-larut menghambat iklim investasi yang pada akhirnya merugikan seluruh masyarakat di Jabar. “Ormas yang memiliki kepentingan tertentu dapat diajak dialog untuk mencari solusi bersama,” ujar Baidul kepada Tirto, Jumat (21/2/2025).

Pemprov Jabar, kata dia, harus memastikan regulasi yang jelas dan transparan terutama terkait dampak bagi masyarakat, dan perizinan. Di samping juga perlu ada perencanaan investasi dan melibatkan partisipasi publik agar tidak ada kesan ormas atau masyarakat terpinggirkan.

Jika masih ada ormas yang bertindak diluar hukum dan menghambat investasi dengan cara-cara yang tidak sah, maka tindakan tegas perlu dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Dan perlu dipastikan juga, penindakan ini tidak menyasar secara generalisasi, sehingga ormas yang memiliki peran konstruktif dalam pengawasan sosial harus tetap dihormati.

Pengamat Kebijakan Publik, Achmad Hanif Imaduddin, menambahkan setidaknya ada dua langkah fundamental bagi Pemprov Jabar agar keberadaan ormas tidak mengganggu iklim investasi di Jabar. Pertama, harus memberikan kepastian hukum yang tegas dan konsisten.

“Apabila keberadaan ormas mulai meresahkan warga dan bertindak sesuka hati, maka pemerintah harus lebih berani lagi untuk menindaknya, terlebih apabila tindakan ormas sudah memasukan ranah hukum dan kriminalitas,” jelas dia kepada Tirto, Jumat (21/2/2025).

Kedua, pemerintah perlu menyediakan sistem pengaduan efektif dan terjangkau bagi pelaku usaha. Dalam hal ini, keberadaan polisi dan satpol PP dapat menjadi salah satu opsi untuk menjamin ketertiban. Meskipun kedua institusi tersebut sering bermasalah, keduanya seharusnya dapat memberikan ketenangan kepada seluruh warga, bukan justru berpihak dan melanggengkan tindakan tidak tertib dari ormas.

“Apabila dua saran ini dapat diimplementasikan oleh Pemerintah Jawa Barat dengan tepat, daerah akan memiliki iklim investasi yang lebih kondusif dengan kepastian hukum. Alhasil, suntikan modal dari investor akan semakin banyak dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat,” tegas dia.

Pendekatan Strategis

Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) justru meminta Pemprov Jabar lebih berhati-hati untuk menindak tegas ormas-ormas tersebut. Pendekatan yang digunakan tetap harus lebih strategis daripada sekadar tindakan represif.

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus berhati-hati dalam menangani isu ini dengan memastikan bahwa solusi yang diambil tidak sekadar represif, melainkan juga membangun sistem investasi yang lebih transparan, adil, dan inklusif,” kata Peneliti IDEAS, Muhammad Anwar, kepada Tirto, Jumat (21/2/2025).

Menurut Anwar, perlu ada pemetaan menyeluruh terhadap ormas di Jawa Barat untuk membedakan mana yang berperan dalam pemberdayaan masyarakat dan mana yang justru merugikan dunia usaha. Ormas yang memiliki peran positif dalam mendukung kesejahteraan sosial harus diperkuat, sementara ormas yang menggunakan cara-cara ilegal harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Kedua, pemerintah harus memastikan bahwa proses perizinan dan regulasi investasi berjalan dengan transparan dan tidak memberi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan. Sering kali, ketidakjelasan regulasi menjadi penyebab munculnya praktik informal di mana ormas tertentu berperan sebagai “penghubung” antara investor dan masyarakat, yang akhirnya malah menambah beban investasi.

“Dengan memperbaiki tata kelola investasi, potensi intervensi dari pihak yang tidak berkepentingan bisa diminimalisir,” jelas dia.

Kemudian yang tidak kalah penting, pemerintah daerah harus memastikan bahwa ormas tidak dimanfaatkan untuk melancarkan investasi dengan cara-cara yang tidak sehat. Ada kecenderungan di beberapa daerah bahwa ormas justru digunakan sebagai alat untuk mengamankan proyek tertentu, baik dengan cara menjadi “pengawal” investasi maupun dengan membungkam kritik dari masyarakat.

Praktik semacam ini, menurutnya tidak hanya merusak iklim demokrasi, tetapi juga bisa menciptakan ketimpangan kekuasaan di tingkat lokal. Oleh karena itu, pemerintah harus bersikap netral dan memastikan bahwa investasi berjalan berdasarkan prinsip hukum dan transparansi, bukan melalui campur tangan kelompok tertentu.

Pada akhirnya, mengurai benang kusut persoalan ormas dan investasi di Jawa Barat membutuhkan pendekatan yang lebih strategis dan adil. Jika pemerintah mampu menciptakan lingkungan investasi yang inklusif dan tidak memberi ruang bagi praktik informal, maka potensi gesekan dapat diminimalisir, sehingga investasi dapat berjalan lancar tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat setempat.

Sumber: https://tirto.id/dedi-mulyadi-harus-berani-tindak-ormas-pengganggu-arus-investasi-g8CR