Ekonomi Zakat Fitrah 2025, Alternatif Bantalan Ekonomi di Masa Sulit

Dengan estimasi jumlah penduduk muslim di Indonesia sebanyak 238,7 juta orang, kami memperkirakan penduduk muslim yang wajib menunaikan zakat fitrah (muzaki) berjumlah antara 190,5 – 214,7 juta orang, atau sekitar 80,0 – 90,0 persen dari total penduduk muslim. Dengan estimasi ini, kami memperkirakan potensi zakat fitrah pada Ramadan tahun 2025 berada di kisaran 476,3 – 536,8 ribu ton beras atau setara dengan Rp 6,8 – 7,5 triliun dengan estimasi seusia dengan rata-rata harga beras di masing-masing Kabupaten/Kota.

Distribusi zakat fitrah secara tepat sasaran berpotensi meningkatkan konsumsi beras per kapita penerimanya (mustahik). Dengan estimasi mustahik adalah penduduk yang berada di desil satu, yaitu sepuluh persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah yang sebanyak 24,03 juta orang. Jika mendapat 476,3 – 536,8 ribu ton beras zakat fitrah, konsumsi beras per kapita mustahik berpotensi meningkat dari 0,200 kg per hari menjadi 0,255 – 0,262 kg per hari. Jika zakat fitrah dibayar menggunakan uang, potensinya mencapai Rp 6,8 – 7,5 triliun. 

Dengan jumlah tersebut diperkirakan setiap orang mustahik berpotensi mendapatkan uang sebesar Rp 285 – 314 ribu. Uang tersebut diperkirakan dapat digunakan untuk konsumsi makanan dan minuman dalam satu minggu. Zakat fitrah dapat menjadi tambahan bantuan sosial bagi mustahik. Potensi distribusi zakat fitrah ini setara dengan total anggaran bantuan pangan beras yang digulirkan Pemerintah sebesar Rp7,52 triliun pada bulan Januari hingga Juni 2024 kepada 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM).