Terdapat kecenderungan yang mengkhawatirkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kini bahwa berbagai isu dan kecenderungan sosial-ekonomi yang terjadi dievaluasi hanya secara empiris saja, termasuk kesesuaian formal dengan aturan perundang-undangan, namun cenderung mengabaikan tujuan dari dibentuknya republik ini (the rule of reason). Aturan legal formal seringkali menjadi tameng sebuah kebijakan yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat, bahkan sengaja didesain untuk menjustifikasi keinginan rezim. Intelektualitas berlimpah, namun kebijaksanaan dan kenegarawanan semakin langka. Kearifan dan pemahaman terhadap cita-cita pendiri bangsa (original intent) kini terlihat mengalami erosi yang serius. Rendahnya “literasi konstitusional” yang diikuti dengan rendahnya “mentalitas konstitusional” terlihat berjalan beriring dengan menguatnya pragmatisme ekonomi-politik. Bahkan kini banyak terlihat gejala “amnesia konstitusi” dimana kebijakan dibuat sekedar untuk melayani kepentingan kapital atas nama pembangunan di era perdagangan bebas dan globalisasi.
Ekonomi Konstitusi
1 file(s) 3.33 MB