Keharmonisan keluarga merupakan kondisi penting untuk kenyamanan hidup, tempat berbagi sekaligus tempat berbahagia bersama. Keluarga adalah alasan utama sekaligus sumber motivasi terpenting bagi sesesorang untuk menjalani kehidupan yang berkualitas. Dalam Islam, menikah menyempurnakan setengah agama seseorang karena pernikahan akan memenuhi kebutuhan dasar, mendapatkan ketenangan hidup, menjaga akhlak, meningkatkan ibadah dan memperoleh keturunan. Dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan hanya sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama. Pernikahan bagi pemeluk Islam dianggap sah jika tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Terdapat kecenderungan mengkhawatirkan di keluarga muslim Indonesia yang menguat di masa pandemi ini, yaitu melemahnya pernikahan dan melonjaknya perceraian. Jumlah pernikahan tahunan yang dalam 15 tahun terakhir di kisaran 2,1 juta, di masa pandemi jatuh di kisaran 1,8 juta. Sebaliknya, jumlah perceraian tahunan terus meningkat dari waktu ke waktu dan mencatat rekor tertinggi di masa pandemi.