Kampanye boikot produk-produk yang diduga berafiliasi dengan Israel menyebar sangat masif terutama di media sosial sebagai bentuk dukungan terhadap Palestina. Gerakan boikot ini merupakan bentuk dukungan nyata masyarakat dunia untuk menghentikan krisis kemanusiaan di Gaza.
Di Indonesia, kampanye boikot Israel tak kalah masif, dengan sejumlah jenama asing terkenal menjadi sasaran utama karena dinilai publik cenderung mendukung serangan brutal Israel dan secara tidak langsung ikut bertanggung jawab atas krisis kemanusiaan di Gaza.
Dengan ikut berpartisipasi dalam boikot, maka publik ikut berkontribusi dalam memutus atau setidaknya menghambat pihak-pihak yang menyokong kejahatan Israel.
Terkini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa bahwa haram hukumnya mendukung pihak yang diketahui menyokong agresi Israel, seperti dengan membeli dan menggunakan produk dari Israel dan yang terafiliasi dengan Israel.
Pembelian produk yang hasilnya secara nyata digunakan untuk mendukung Israel, terhitung sebagai tindakan mendukung penjajahan dan kejahatan Israel terhadap rakyat Palestina.
Opini ini terbit di Republika Edisi Senin, 05 November 2023
Silahkan unduh PDF nya untuk lihat ulasan lengkapnya.