Minyak goreng kini menjadi komoditas panas yang paling dicari masyarakat. Antrian panjang masyarakat untuk membeli minyak goreng kini umum ditemui di berbagai daerah. Setelah lonjakan harga minyak goreng yang menanjak tinggi sejak Oktober 2021, kini minyak goreng juga mengalami kelangkaan di pasar pasca kebijakan harga eceran tertinggi (HET) pada 19 Januari 2022.
Berbagai upaya pemerintah untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng, termasuk dengan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (DMO/domestic market obligation) minyak sawit mentah (CPO/crude palm oil), hingga kini belum mampu merubah situasi. Dengan posisinya sebagai salah satu kebutuhan pokok terpenting masyarakat, krisis minyak goreng yang berkepanjangan berpotensi menimbulkan instabilitas di masyarakat, terlebih dengan bulan Ramadhan telah di depan mata. Nyaris seluruh jenis makanan di Indonesia, membutuhkan minyak goreng sebagai salah satu bahan mediasi pengolahannya.
Kenaikan harga minyak goreng telah terlihat sejak April 2021. Pada Januari – Maret 2021, harga rata-rata di pasar tradisional Rp 13.092 per liter dan di pasar modern Rp 14.903 per liter. Pada April – September 2021, angka ini meningkat rata-rata menjadi Rp 13.873 dan Rp 15.299 per liter. Harga minyak goreng kemudian melambung tinggi sejak Oktober 2021 hingga kebijakan satu harga pada 19 Januari 2022, rata-rata menjadi Rp 16.622 dan 17.295 per liter.
Pasca kebijakan harga eceran tertinggi yang digulirkan pemerintah untuk mengendalikan harga, ketersediaan minyak goreng di pasaran justru menurun drastis, bahkan menghilang. Antrian panjang masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng kini menjadi hal yang semakin sering terlihat.