Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) resmi masuk RUU prioritas dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2023 seiring pengesahan rancangan omnibus law sektor keuangan ini dalam rapat paripurna DPR pada 20 September 2022 yang lalu. RUU ini sangat penting bagi Indonesia yang peran sektor keuangan-nya masih minim, baik perbankan maupun non perbankan.
Peran utama sistem keuangan adalah menciptakan insentif untuk alokasi sumber daya keuangan dan riil yang efisien ke seluruh sektor perekonomian lintas waktu dan lokasi. Sistem finansial yang berfungsi baik akan mempromosikan investasi dengan mengidentifikasi dan membiayai proyek dengan rates of return tertinggi, memobilisasi tabungan, mengizinkan diversifikasi dan mitigasi resiko, dan memfasilitasi pertukaran barang dan jasa. Fungsi yang dijalankan sistem finansial ini akan membawa pada alokasi sumber daya yang efisien, akumulasi modal fisik dan kualitas manusia yang cepat, technological progress yang lebih cepat, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.