Peran organisasi pengelola zakat (OPZ) kini semakin mendapat perhatian dan pengakuan publik secara luas. Dengan kiprah untuk kemanusiaan dan kesejahteraan sosial yang independen, inklusif, non-politis dan bebas benturan kepentingan, peran OPZ semakin penting dan diperhitungkan ke depan.
Dengan pengelolaan dana sosial Islam secara professional-modern berbasis prinsip-prinsip manajemen dan tata kelola organisasi yang baik, potensi zakat nasional mulai tergali dengan dampak yang semakin luas dan signifikan. Zakat yang semula hanya sekadar amal karitas, kini telah bertransformasi menjadi kekuatan sosial-ekonomi yang signifikan.
Dalam 1 dekade terakhir, penghimpunan zakat nasional tumbuh rata-rata di kisaran 24 persen per tahun (CAGR). Bila pada 2008 penghimpunan zakat nasional baru sekitar Rp 0,9 triliun, maka pada 2018 angka ini telah mencapai Rp 7,6 triliun. Terlihat tendensi bahwa praktek filantropi Islam seolah tidak terpengaruh dengan kondisi perekonomian. Hanya pada 2011 dan 2015 saja pertumbuhan zakat nasional mengalami perlambatan, namun tetap jauh diatas pertumbuhan ekonomi nasional.